JPNOnline.com – Seorang ayah kandung berinisial AAK (42) di Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban, yang masih di bawah umur, mengalami trauma dan perubahan perilaku setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, membenarkan penangkapan AAK dan mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. “Benar, kami telah mengamankan AAK yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya,” ujar Kapolres.Kamis (24/04/2025)
Perubahan perilaku korban yang terlihat tertekan dan sering mengurung diri di kamar membuat ibunya curiga. Setelah dibawa konsultasi ke psikolog, sang ibu mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya. “Ibunya melihat chat atau obrolan sang anak dengan psikolog di ponsel milik putrinya dan mengetahui kebenaran tentang kekerasan seksual yang dialami anaknya,” kata Kapolres.
Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali di kamar korban. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/4) pukul 15.00 WIB,” imbuh Kapolres.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan pentingnya peran orang tua dalam mendeteksi perubahan perilaku anak. Polres Lamongan akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku, “(Red)