JPNOnline.com – Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kapasitas para pejabat pengelola informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Soero Adiningrat, Kantor Pemkab Jombang, pada Kamis (3/7/2025) ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai instansi dan perangkat daerah.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran PPID dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, mulai dari informasi mengenai kelembagaan, kebijakan, program kegiatan, hingga penggunaan anggaran. Karena masyarakat berhak mengetahui, dan pemerintah wajib memberikan,” ujar Endro di hadapan para peserta workshop.
Namun demikian, Endro juga menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik secara penuh. Ada informasi yang bersifat terbuka, namun ada pula yang dikecualikan demi menjaga keamanan, ketertiban, maupun kepentingan negara. “Penting untuk dipahami, informasi yang diberikan cukup substansinya saja, bukan dokumen lengkapnya. Hal ini guna mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endro mengingatkan agar para pejabat PPID tetap waspada terhadap permintaan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Jika ada pihak atau LSM yang memaksa, bahkan terindikasi melakukan pemerasan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Endro juga menyinggung maraknya pemberitaan di media yang kerap mengangkat isu atau informasi tanpa konfirmasi langsung kepada instansi terkait. Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, badan publik memiliki hak jawab, bahkan bisa mengambil langkah hukum berupa somasi jika diperlukan. “Kita harus bisa melindungi citra institusi dengan tetap menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi,” katanya.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ayu Saulina Ernalita, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, serta Mas Ayu Emilia dari Bagian Hukum Setdakab Jombang.
Dalam pemaparannya, Ayu Saulina menjelaskan bahwa semua permohonan informasi yang masuk wajib ditanggapi. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat secara transparan. “Meski demikian, informasi yang diberikan adalah isinya saja, bukan dokumen lengkap. Jika pemohon tidak puas dan memilih jalur sengketa informasi, kita harus siap hadir dalam sidang Komisi Informasi sebagai bentuk tanggung jawab kita,” jelasnya.
Ayu juga memaparkan empat klasifikasi informasi yang harus dipahami oleh setiap PPID, yaitu:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti laporan kinerja pemerintah, program, dan penggunaan anggaran.
Informasi yang wajib diumumkan serta merta, terutama jika berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan umum, misalnya informasi bencana atau kondisi darurat.
Informasi yang tersedia setiap saat, yakni informasi yang harus selalu siap diakses masyarakat, seperti profil lembaga dan prosedur layanan.
Informasi yang dikecualikan, meliputi informasi yang dapat mengancam keamanan negara, rahasia jabatan, atau data pribadi.
Menurut Ayu, kehadiran para pejabat PPID dalam sidang sengketa informasi bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bukti keseriusan badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi.
Di sisi lain, Mas Ayu Emilia dari Bagian Hukum Setdakab Jombang juga turut menekankan aspek legalitas dalam pengelolaan informasi. Ia menegaskan bahwa penanganan informasi publik tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Para peserta yang hadir terdiri dari PPID Pembantu, admin PPID, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selama sesi diskusi, para peserta terlihat antusias, banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis penanganan permohonan informasi hingga penanganan sengketa.
Melalui workshop ini, diharapkan para PPID Pembantu mampu meningkatkan profesionalisme, lebih bijak dan tepat dalam memilah informasi, serta siap memberikan pelayanan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan bekal pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dari workshop ini, para PPID di lingkungan Pemkab Jombang diharapkan mampu menjadi ujung tombak keterbukaan informasi yang efektif dan berintegritas. (Red)