JPNOnline.com – Puguh Wiji Pamungkas, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, telah menyampaikan rasa terima kasihnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Keputusan ini menekankan kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dasar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara tanpa biaya, baik pada lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5), dan menegaskan kembali ketentuan yang terdapat dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas yang mengharuskan negara menanggung biaya pendidikan dasar.
“Saya sangat menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pendidikan SD dan SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkap Puguh dalam pernyataannya di Surabaya, Kamis (29/5).
Puguh, yang juga berfungsi sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, menganggap keputusan ini sebagai langkah positif untuk memastikan akses pendidikan bagi semua orang. Ia menekankan bahwa konstitusi mengharuskan negara untuk memberikan pendidikan dasar tanpa biaya.
Ia berpendapat bahwa momen ini penting untuk meningkatkan pengelolaan sistem pendidikan nasional, termasuk memaksimalkan anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN dan APBD.
“Nyatanya, dana pendidikan belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Banyak dana tersebar di sejumlah kementerian seperti PUPR, Kemenag, Kemenkeu, hingga PANRB,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengalokasian anggaran yang tidak tepat turut memperlambat pemerataan mutu pendidikan dasar, khususnya di daerah terpencil dan di sekolah swasta.
Puguh mencatat bahwa dalam realitasnya, pendidikan dasar masih belum sepenuhnya bebas biaya. Meskipun lembaga pendidikan negeri menerima bantuan, pungutan masih ada. Di sisi lain, lembaga swasta yang tidak sepenuhnya didanai negara terpaksa memungut biaya dari orang tua murid.
“Hal ini membuat pendidikan dasar di lapangan masih tetap berbayar. Kami berharap semua anak bangsa dapat mengakses pendidikan dasar secara gratis, termasuk di Jawa Timur,” tegasnya.
Ia mendorong lembaga pendidikan swasta untuk segera bersiap menghadapi perubahan kebijakan anggaran. Jika penyesuaian anggaran benar-benar dilaksanakan, sekolah swasta perlu meningkatkan mutu layanan pendidikannya agar tetap bersaing.
“Lembaga pendidikan swasta tidak boleh tertinggal. Dengan dukungan anggaran yang tepat, mereka harus siap untuk meningkatkan kualitas,” tambahnya.
Dalam konteks Jawa Timur, Puguh menilai keputusan ini sangat penting. Provinsi ini masih memiliki banyak daerah pedesaan, dan sekitar 40 persen angka kemiskinan nasional berasal dari desa-desa tersebut.
“Keputusan MK ini adalah berita baik bagi masyarakat desa di Jawa Timur. Kini mereka memiliki jaminan konstitusional untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di madrasah-madrasah,” tutupnya.(Red)