LBH

Dua Orang Di Jombang Di Tangkap Polisi Saat Bawa Sabu

Kriminal

Foto: Dia Pengedar Dan Bandar Narkoba Ditangkap Saat Operasi Lilin 2024
banner 120x600

JPNOnline.com – Dalam operasi Lilin Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap dua orang pengedar dan bandar narkoba. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 56,80 gram sabu.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024.

banner 325x300

Saat itu, anggota polisi curiga terhadap seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Setelah didekati, ternyata benda yang dibuang tersebut adalah sisa bungkus sabu.

“Barang yang dibuang merupakan pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujar Yani kepada wartawan pada Rabu, 25 Desember 2024.

Polisi segera memboyong pemuda tersebut ke Mapolres Jombang. Di hadapan penyidik, ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama DAF (25), yang merupakan warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Tak lama setelah itu, polisi langsung melacak DAF dan berhasil menangkapnya di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

“Dari penangkapannya, kami menemukan lima paket sabu dengan total berat kotor 1,36 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 82. 000,” ungkap Yani.

Dari hasil penangkapan DAF, polisi dapat mengidentifikasi bandar sabu yang lebih besar, yaitu ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang, dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV.

Dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Selanjutnya, mereka menggeledah kos Piton dan menemukan 21 plastik klip yang berisi sabu siap edar. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan digital, lima PCR Tubes kecil, empat PCR Tubes besar, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Total sabu yang kami amankan dari Piton mencapai kurang lebih 55,44 gram,” kata Yani.

AKP Yani menambahkan bahwa baik DAF maupun Piton adalah residivis narkoba yang baru saja bebas beberapa bulan lalu. Sejak keluar, mereka kembali menjalankan bisnis narkoba selama sekitar empat bulan. Menurut pengakuan mereka, pasokan barang haram tersebut berasal dari bandar berinisial EB yang berada di Sidoarjo. Mereka mengambil sabu sebesar 100 gram dari EB dengan sistem ranjau.

“Waktu itu kami mengambil 100 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru, tetapi kami sudah tertangkap,” ungkap mereka.

Akibat perbuatan mereka, DAF dan Piton kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *