JPNOnline.com – Eksekusi harta waris milik almarhum Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko, menemui jalan buntu. Pihak anak Nyono dari istri pertamanya, Devy dan Thalia, menolak hasil eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang atas permohonan istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih.
Kronologi Eksekusi
Eksekusi dilakukan pada Rabu (23/04/2025) atas lahan seluas 11.572 meter persegi yang terbagi menjadi 7 bidang tanah di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang. Namun, eksekusi ini tidak berjalan mulus karena pihak anak Nyono menolak hasil eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan putusan.
Penolakan dari Anak Nyono
Kuasa hukum Devy dan Thalia, Risti Setia Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan kebijakan pembagian warisan yang dilakukan oleh juru sita PA Jombang. Pembagian warisan yang dilakukan secara akumulasi luas lahan tidak sesuai dengan putusan yang diharapkan oleh kliennya.
Gugatan Ulang
Risti menjelaskan bahwa pihaknya akan menggugat ulang eksekusi ke PTA Surabaya karena tidak sesuai dengan keputusan. Pihaknya menginginkan eksekusi dan pembagian dilakukan per bidang tanah warisan mendiang Nyono.
Tanggapan dari kuasa Hukum Nanik
Sementara itu, kuasa hukum Nanik, George Elkel, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah sah sesuai putusan pengadilan. Menurutnya, pembagian warisan yang dilakukan oleh PA Jombang sudah sesuai dengan putusan PTA Surabaya.
Sengketa Warisan
Sengketa warisan ini masih berlanjut dan belum menemukan titik temu. Pihak anak Nyono dari istri pertama dan kuasa hukum Nanik masih terus bernegosiasi untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan putusan pengadilan.” (FTR)