LBH

Gadis Muda Asal Gresik Tega Bekap Bayinya Hingga Tewas

Kriminal

Foto: Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Saat Jumpa pers
banner 120x600

JPNOnline.com – Seorang ibu muda berinisial MA, yang baru berusia 19 tahun, melakukan tindakan tragis dengan menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kematian bayi yang malang itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat, yang segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polres Jombang mengidentifikasi MA sebagai pelaku pembunuhan, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. MA berasal dari Desa Radegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024. MA melahirkan seorang bayi perempuan secara mandiri di kamar kos tersebut. Namun, ketakutan akan tangisan bayi yang bisa diketahui oleh orang lain mendorongnya untuk menutup mulut sang bayi hingga kehabisan oksigen, yang berujung pada kematian bayi tersebut.

“Pelaku membekap bayi yang baru dilahirkannya karena takut aksinya diketahui orang sekitar. Hal ini menyebabkan bayi kekurangan oksigen dan meninggal dunia,” ungkap AKP Margono dalam konferensi pers bersama media pada Selasa, 17 Desember 2024.

Lebih jauh, Margono menjelaskan bahwa sebelum kejadian, MA telah melangsungkan pernikahan pada Agustus 2024. Suami sahnya mengetahui bahwa MA sedang mengandung sebelum mereka menikah, namun tetap menerima keadaan tersebut. Namun, hanya tiga hari pasca pernikahan, MA melarikan diri untuk menghindari tekanan dari keluarga yang mengetahui kehamilannya. Suaminya kemudian melapor ke Polres Gresik dan memasukkan nama MA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya, MA tinggal di Jombang dan menyewa sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng. Di sana, kontraksi yang dirasakannya memaksa MA untuk melahirkan tanpa bantuan medis. Ketakutan dan kepanikan saat mendengar tangisan bayinya justru mengarah pada keputusan memilukan untuk membekap sang bayi hingga akhirnya menghilangkan nyawanya.

“Berdasarkan keterangan dari tim medis, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis. Namun, malangnya, kematiannya disebabkan oleh kekurangan oksigen akibat tindakan pelaku,” tambahnya.

Saat ini, MA berada di bawah perlindungan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Jombang dan ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, penyidik Polres Jombang menjerat MA dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Jika terbukti bersalah, MA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, “(FTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *