JPNOnline.com – Dua pengendara sepeda motor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Brantas, tepatnya di Dusun Plumpang, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dalam insiden tersebut, satu pengendara dilaporkan meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi pada malam Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 20. 40 WIB. Kedua pengendara motor melaju dalam arah yang berlawanan di Jalan Raya Brantas. Diduga kelalaian saat berkendara, terutama pada malam hari, menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Salah satu pengendara, Irfan (27), yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 5436 HA, melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi hingga melewati marka jalan. Di saat bersamaan, sebuah motor Honda Vario bernomor polisi L 4605 Y yang dikendarai oleh Wisambudi (32) dari Desa Gedongombo, Ploso, melaju dari arah berlawanan. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan ini tidak dapat dihindari.
Saksi mata bernama Hendro menjelaskan, awalnya warga mendengar suara benturan keras, lalu berhamburan keluar rumah untuk menyaksikan peristiwa tersebut. Mereka mendapati kedua pengendara tergeletak di jalan. Pihak kepolisian dari Polsek Ploso pun segera tiba di lokasi.
Menurut Hendro, “Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor, satu korban meninggal dunia, sementara yang lainnya mengalami luka parah. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ploso. “
Kanit Gakkum Polres Jombang, Ipda Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dari kedua pihak yang menyebabkan kecelakaan. “Satu korban meninggal dunia di tempat kejadian karena luka parah, yaitu Wisambudi dari Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso. Korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” tambahnya.
Peristiwa ini menambah catatan panjang kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jombang. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.” (FTR)