JPNOnline.com – Pada pagi hari Jumat, 11 April 2025, terjadi pencurian kendaraan bermotor jenis Ertiga milik seorang lansia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pada hari yang sama, pihak kepolisian melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Gresik.
Modus operandi pelaku cukup licik; ia berpura-pura menjadi juru parkir di sebuah warung di Mojoagung. Ketika korban memesan makanan, pelaku datang untuk meminjam kunci mobil dengan alasan bahwa mobil tersebut menghalangi akses ke warung. Tanpa menunggu lama, pelaku membawa kabur mobil Ertiga berplat nomor S 1812 YZ.
Sesaat setelah menyadari mobilnya dicuri, korban segera melapor ke Polsek Mojoagung. Anak korban kemudian menyebarluaskan informasi mengenai kehilangan mobil tersebut dengan ciri-ciri yang jelas. Berita ini rupanya sampai ke telinga Hamzah, seorang kerabat korban. Saat melintas di Kedamaian, Gresik, Hamzah melihat mobil milik kerabatnya dan segera membuntutinya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jombang, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama Suprayitno (66). Ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara di Mojokerto dan Gresik.
“Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di belakang rumahnya sementara mobil curian diparkir di teras rumah. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Jombang,” Ujarnya, Sabtu (12/04/2025)
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa Suprayitno seringkali pulang ke rumah istri pertamanya di Kediri dan istri keduanya di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Mojowarno, Jombang. Pria pengangguran ini diketahui memiliki catatan kriminal, yakni dua kali terlibat kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman penjara di Mojokerto pada tahun 2021 dan di Gresik pada tahun 2024. Ia bebas dari penjara pada November 2024, namun kini kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri mobil Ertiga milik Ahmad Kafani Hasan (79) di Warung Hj Sumarni Mojoagung.
“Saat ini, pelaku sedang mendekam di rutan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” tutup AKP Margono Suhendra.
Pihak Polisi langsung menyerahkan kembali mobil Ertiga kepada pemilik kendaraan dihalaman Mapolres Jombang, kendaraan diserahkan langsung oleh Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas disamping Kasatreskrim Polres Jombang,” ( FTR)