JPNOnline.com – Pemerintah Kota Surabaya bersiap untuk mengambil langkah tegas terhadap UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang kendaraan bermotor yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyegelan gudang UD Sentoso Seal perlu dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
UD Sentoso Seal diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya perlu menunggu hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan langkah-langkah penindakan selanjutnya. “Kami ingin memastikan siapa yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang ini, apakah dari kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” jelas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser
Sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal telah melaporkan kasus penahanan ijazah ke kepolisian dan sedang mengumpulkan bukti untuk memproses pemilik akun Facebook, Diana Jan Hwa, yang diduga merupakan pemilik perusahaan.
Berdasarkan penelusuran Pemkot Surabaya, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan data NIB dan TDG di Sistem OSS untuk gudang yang terletak di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk UD Sentoso Seal, ” (Red)