LBH

Petugas Amankan 7 Remaja Di Jombang Saat Patroli Gabungan

Kriminal

Foto: Tim Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Remaja Pesta Miras
banner 120x600

JPNOnline.com – Pada malam minggu yang lalu, tepatnya Sabtu, 15 Desember 2024, jajaran Polres Jombang melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

banner 325x300

Patroli tersebut menyasar area Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gus Dur, dan melanjutkan perjalanan ke arah timur jembatan layang (Flyover) Peterongan – Mojoagung. Setelah itu, tim patroli bergerak masuk ke Jalan KH Romly Tamim, menyusuri Jalan Mojosongo Diwek, Pandanwangi, dan kembali ke Polres Jombang.

Selama patroli, polisi berhasil mengamankan tujuh remaja yang kedapatan sedang berpesta miras (minuman keras) di angkringan Jalan Gus Dur, Jombang. Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan, sementara polisi menyelidiki asal-usul minuman keras tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penjual miras berada di tepi Jalan Raya Jogoloyo, Kecamatan Jogoroto. Penjual tersebut adalah seorang perempuan berinisial SR (47), warga setempat. Awalnya, SR menolak tuduhan dari petugas, namun setelah dilakukan penggeledahan, dia tidak dapat mengelak. Polisi menemukan 160 botol miras berbagai jenis yang disita sebagai barang bukti.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kabag Ops Kompol Bambang Setyobudi, menjelaskan bahwa patroli gabungan ini dilaksanakan dari malam hingga dini hari. “Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara situasi Kamtibmas, terutama mengingat banyaknya informasi di media sosial mengenai sekelompok pemuda yang mengganggu Kamtibmas,” ungkapnya.

Dari patroli tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh remaja yang berpesta miras serta menyita 160 botol minuman keras dari lokasi tersebut. Selain itu, kendaraan berknalpot bising juga ditindak oleh Satlantas Polres Jombang.

Sepeda motor yang melanggar ditindak lanjut, sementara para remaja yang terlibat pesta miras dihadirkan orang tua mereka untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, “(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *