LBH

Polda Jatim Ungkap Perjudian Online Internasional Perputaran Uang Mencapai 1,4 T

banner 120x600

JPNOnline.com + Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah berhasil membongkar jaringan judi online internasional, yang terungkap memiliki perputaran uang hasil kejahatan mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu hanya empat bulan.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024), Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap enam orang tersangka, meskipun salah satunya masih dalam perawatan rumah sakit. Lima tersangka lainnya, yang hadir dalam kesempatan tersebut, berperan mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.

banner 325x300

Charles menjelaskan bahwa dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang menyamar sebagai entitas legal. Selanjutnya, uang tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal usulnya.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 token bank. Terdapat juga dokumen fiktif, seperti akta pendirian PT, yang digunakan sebagai alat untuk menutupi transaksi ilegal.

Charles mencatat bahwa sindikat ini mengoperasikan 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88, dan memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan platform-platform tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang dari kegiatan perjudian ini ditransfer ke berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. Dalam empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai total Rp 1,4 triliun.

Penangkapan para tersangka dilakukan di Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dahulu karena diduga mempromosikan situs judi online. Selanjutnya, peran STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening terungkap, sementara EC (43) dan ES (47) mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.

“Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total ada Rp 200 miliar yang tercatat dalam transaksi situs web, sementara untuk sindikat pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun,” tambah Charles.

Charles juga mengungkapkan bahwa dua operator utama sindikat ini masih buron dan diyakini berada di luar negeri, serta sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW sebagai DPO,” katanya.

Penanganan kasus ini berangkat dari sejumlah laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024, yang terdaftar sejak awal November lalu. Para tersangka kini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Mereka dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Charles.”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *