LBH

Polres Jombang Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kriminal

Foto: Kasatreskrim Polres Jombang Ungkap BBM Ilegal
banner 120x600

JPNOnline.com – Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian turut menyita sebuah truk tangki yang berisi 8 ton solar sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pengungkapan praktik ilegal ini dilakukan pada 9 Desember 2024 setelah menerima laporan dari Polsek Bandarkedungmulyo mengenai indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

banner 325x300

“Saat pengungkapan, kami berhasil mengamankan seorang sopir serta truk berisi 8 ton solar,” jelas Margono dalam konferensi pers pada Selasa (17/12).

Melalui penyelidikan lanjutan, polisi menemukan lokasi penyimpanan di Tulungagung. Pada 10 Desember 2024, mereka melakukan penggerebekan dan menemukan tujuh tandon yang digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Selain itu, terdapat tiga mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki dan mesin penyedot BBM.

“Di dalam mobil tersebut sudah terpasang tangki dan mesin untuk menyalurkan BBM ke dalam tangki,” tambah Margono.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah I dari Gubeng, Surabaya; P dari Kecamatan Prambon, Sidoarjo; dan Y dari Lumajang. Satu tersangka lain yang bernama K masih dalam pengejaran.

“Peran mereka berbeda-beda; ada yang bertugas di lapangan, ada yang menjaga gudang, dan ada yang berperan sebagai sopir,” kata Margono.

Salah satu sopir mengungkapkan bahwa mereka dapat mengambil 2. 000 liter solar setiap harinya menggunakan sebuah barcode khusus.

“Kami juga menemukan handphone yang berisi 74 barcode, yang digunakan untuk memanipulasi pengisian data setiap hari,” tambahnya.

BBM bersubsidi yang dikumpulkan ini kemudian diolah dan dijual ke perusahaan lain di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kesalahan Pembangunan Developer, Pembeli Rumah Malah Digugat di Sidoarjo

Total barang bukti yang disita mencakup satu truk tangki berisi 8 ton solar, tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan mesin penyedot, dan tujuh tandon penampung BBM.

Tersangka K, yang masih buron, diketahui telah melakukan aksinya selama enam bulan. Sementara sopir baru saja beroperasi selama dua minggu dan tim lapangan sudah beroperasi selama empat hingga lima bulan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga diancam dengan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, “(FTR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *