JPNOnline.com – Penggerebekan rumah produksi minuman keras tanpa izin di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti ratusan botol minuman keras siap edar.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah BNW alias Leo, pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, RP yang berperan sebagai salesman dan kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi. Semua terduga merupakan warga Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S. H. , S. I. K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi dan peredaran minuman keras ilegal di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku menggunakan mobil untuk melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah pengejaran dan pemeriksaan, kami berhasil menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran minuman keras oplosan ilegal,” ungkap AKP Dr. Fauzy dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).
Melalui pengejaran, polisi menghentikan sebuah mobil Wuling warna hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang membawa 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, di antaranya Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Di dalam mobil itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan.
Di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam kendaraan tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, polisi kemudian berhasil melacak lokasi pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras oplosan di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
“Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan ternyata kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol minuman keras siap edar. Semua barang bukti langsung kami amankan,” terang AKP Dr. Fauzy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan merek Orang Tua dan Kawa Kawa masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, terdapat pula 20 karton minuman keras siap kirim dan empat drum plastik besar digunakan untuk proses peracikan.
Minuman keras oplosan ini dijual dengan harga lebih murah, yaitu Rp500 ribu per karton berisi 12 botol. “Miras ini diracik dengan berbagai bahan dan didiamkan selama dua hari agar rasanya mirip dengan miras asli sebelum diedarkan ke konsumen,” tambah Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025, dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara daring maupun luring. Para pelaku juga mengaku mencicipi hasil racikan mereka sebelum dijual untuk memastikan kesamaannya dengan produk asli, ” Pungkas AKP Dr, Fauzi
Polisi mengimbau Kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan mengancam jiwa. (Agiel)