JPNOnline.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (37), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang menjadi pelaku perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Surabaya. Korban kemudian ditinggalkan dalam kondisi luka parah di kawasan hutan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Senin malam, 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial. “Korban, Suwita Ningsih, warga Wonokromo, Surabaya, pertama kali mengenal pelaku lewat Facebook. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu langsung di SPBU Gunungsari, Surabaya,” ujar Daniel saat konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pertemuan tersebut berujung petaka. Pada Minggu malam, 18 Mei 2025, pelaku mengajak korban menuju kawasan hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong. Di lokasi sepi itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Korban dipukuli berkali-kali di wajah, ditendang, lalu barang-barangnya dirampas. Pelaku mengambil satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta sejumlah dokumen penting. Setelah itu, korban ditinggal dalam kondisi terluka di tengah hutan,” jelas Daniel.
Usai menerima laporan dari pihak korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di wilayah Jombang.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario, ponsel milik korban, dan sejumlah benda lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
AKBP Daniel juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan riwayat kriminal serius. Ia pernah mendekam di Lapas Batang selama tujuh tahun akibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2008, serta kembali dihukum delapan tahun penjara di Lapas Mojokerto pada 2018 dalam kasus pemerkosaan.
“Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti.(Syah/Red)