JPNOnline.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang telah mengambil langkah tegas terhadap kendaraan truk yang melanggar pembatasan operasional selama periode mudik Lebaran 2025. Beberapa truk yang nekat melintas di titik-titik rawan berhasil terjaring dalam razia dan mendapat sanksi tilang.
Pembatasan angkutan barang ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga, yang mengatur lalu lintas serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Penertiban ini dilaksanakan di lokasi strategis, termasuk dekat perlintasan kereta api di pusat Kota Santri, Jombang.
Petugas terlihat sangat sigap dalam menghentikan kendaraan yang melanggar ketentuan selama periode pembatasan ini. Hasilnya, beberapa truk, termasuk truk bermuatan semen, yang tetap nekat melintas terjaring dalam razia dan dikenakan sanksi.
Iptu S. Arifin, KBO Satlantas Polres Jombang, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang akan berlangsung selama 16 hari, yaitu dari 24 Maret 2025 pukul 00. 00 WIB sampai 8 April 2025 pukul 24. 00 WIB. “Yang dilarang adalah kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, dan kami mendapati truk dengan sumbu lima, itu jelas melanggar,” ungkapnya pada Senin (24/3/2025).
Meskipun demikian, Arifin menambahkan bahwa kendaraan kecil masih diberikan toleransi melalui teguran tertulis. “Untuk kendaraan kecil yang masih bisa ditoleransi, kami hanya memberikan teguran tertulis. Namun, untuk pelanggaran yang jelas, seperti truk pengangkut semen, kami memberikan sanksi tilang,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang telah melakukan pemeriksaan kendaraan di Terminal Jombang menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas kendaraan barang akan dimulai pada 24 Maret 2025. “Pembatasan ini akan berlaku mulai pukul 22. 00 WIB malam hingga 04. 00 WIB,” jelas Budi pada Jumat (21/3/2025) lalu.
Selanjutnya, dari 28 Maret 2025 hingga 8 April 2025, akan diberlakukan pembatasan total terhadap aktivitas kendaraan barang, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok, pakan ternak, dan bahan bakar, sementara angkutan material lainnya akan dikenakan batasan.(FTR)