Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Dobel L

JPN-Jombang

Foto : Pengedar Narkoba Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim
banner 120x600

JPNOnline.com – Polres Jombang berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Kali ini, K alias Kipli (32) ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, oleh Satresnarkoba Polres Jombang. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti kasus sebelumnya terkait pengguna sabu-sabu.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Sabu-sabu tiga paket dengan berat 0,94 gram, Pil Dobel L 26 bungkus dengan total 25. 718 butir, Timbangan Digital satu unit, Skrop Sedotan Plastik satu unit, Dua buah dompet dan tas ransel, HPsatu unit dan Uang Tunai sebesar Rp170. 000

banner 728x90

Kipli memperoleh sabu-sabu dan pil dobel L dari seorang  berinisial H yang tinggal di Desa Jombatan, Kabupaten Jombang,  saat ini masih dalam pengejaran. Sabu-sabu dibeli seharga Rp1. 000. 000 per gram dan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp550. 000 untuk setengah gram dan Rp350. 000 untuk paket supra. Sedangkan pil dobel L didapat dengan cara mencukit tanpa sepengetahuan H, lalu dijual dengan harga Rp150. 000 per boks (100 butir) dan Rp100. 000 untuk setengah boks (50 butir).

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Kipli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan Kipli adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihak kepolisian masih mencari H, yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu dan pil dobel L kepada Kipli,

“Modus transaksi Sabu-sabu diranjau atau diletakkan di wilayah pasar Sepanjang, Sidoarjo,” kata AKP Ahmad Yani.(FTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *