LBH

Spesialis Perampok Mini Market Di Ringkus Resmob Poles Kediri

Kriminal

banner 120x600

JPNOnlAA, seorang pria berusia 27 tahun yang berasal dari Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah ditangkap karena diduga terlibat dalam perampokan di dua minimarket yang berbeda.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Siswantoro, yang menyatakan bahwa Unit Reserse Mobile Polres Nganjuk dan Polres Kota Kediri berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 11 Desember 2024

banner 325x300

“Kami berhasil menangkap pelaku yang melakukan perampokan di dua minimarket, yaitu di Loceret dan Warujayeng (Tanjunganom),” ungkap Siswantoro.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menambahkan bahwa AA menggunakan modus penodongan senjata tajam untuk memaksa korban membuka brankas mereka. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, memenuhi kebutuhan pribadi, dan untuk hiburan,” jelas Julkifli.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pisau, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi, dan sisa uang tunai. “Saat ini, pelaku telah kami serahkan kepada Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Perampokan pertama terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 02. 40 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku menodongkan pisau dapur kepada kasir dan memaksa korban membuka brankas, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 26. 667. 700.

Sementara itu, perampokan kedua berlangsung di minimarket di Kecamatan Tanjunganom pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 02. 50 WIB, di mana pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 27. 500. 000 dengan cara yang sama.

“Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami akan menunggu hasil penyidikan tersebut sebelum melanjutkan penyelidikan kami,” tambah Julkifli. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, “(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *