JPNOnline.com – Eko Fitrianto (38), pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korban, ditemukan tanpa kepala di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Setelah melakukan aksi kejamnya, ia sempat berkunjung ke rumah korban yang berada di Kecamatan Diwek.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, dalam konferensi pers mengenai kasus mutilasi di Mapolres Jombang pada Kamis (20/2/2025).
Kedua pria, Agus dan Eko, diketahui merupakan teman lama yang saling mengenal sejak bekerja di pabrik plywood. Agus kemudian memutuskan untuk keluar dan bekerja di sebuah percetakan kalender di Mojokerto.
Dengan mengejutkan, Eko mengunjungi rumah Agus sehari setelah perbuatannya pada Sabtu (8/2/2025). “Pelaku memang sudah lama berteman dengan korban. Dia datang ke rumah Agus dengan harapan tidak dicurigai,” ujar AKP Margono Suhendra.
Setelah melakukan pembunuhan yang brutal, Eko tidak melarikan diri. Sebaliknya, ia tetap berada di Jombang dan melanjutkan aktivitas sehari-harinya tanpa menunjukkan gelagat yang mencolok. “Pelaku menjalani kegiatan sehari-hari secara normal, bahkan sempat berkunjung ke rumah korban,” lanjutnya.
Menurut penjelasannya, saat Eko melakukan aksi kejam tersebut, korban mungkin masih dalam keadaan hidup meskipun sudah tidak berdaya. “Hasil autopsi menunjukkan ada pendarahan di kepala yang dapat menyebabkan kematian. Namun, penyebab pasti kematian adalah goresan benda tajam di leher. Diduga korban masih hidup saat proses mutilasi berlangsung,” ungkapnya.
Eko mengaku membunuh Agus karena tersinggung dengan ucapan yang dianggapnya tidak pantas, terutama karena saat itu keduanya dalam keadaan mabuk akibat minuman keras. “Minuman keras telah banyak dikonsumsi hingga mereka berdua tidak terkendali,” tambahnya.
Selesai minum, terjadi cekcok antara Eko dan Agus, yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian di dekat saluran irigasi di Desa Dukuharum. “Setelah berkelahi, Eko melayangkan pukulan keras ke kepala Agus. Korban jatuh tak bergerak,” jelasnya.
Setelah Agus jatuh, Eko pulang sejenak untuk mengambil alat pemotong kayu yang dikenal sebagai Sosrok, yang biasa digunakannya untuk bekerja. “Ia kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Di TKP, tidak ditemukan bekas darah karena aliran air saluran irigasi membawa darah ke sungai sehingga tidak terlihat. Setelah menyelesaikan pemotongan kepala korban, Eko membuang kepala Agus di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, hingga akhirnya kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Setelah membuang kepala korban, pelaku kembali ke lokasi awal kejadian. Ia membuka baju dan celana korban, lalu membungkus pakaian tersebut dengan alat yang digunakannya, dan akhirnya membuangnya ke Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan Eko saat ia berada di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia ditangkap karena aksi brutalnya yang mengakibatkan kematian Agus, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dalam kasus pembunuhan yang sangat kejam ini, Eko ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan kini dalam tahanan. Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, 338, dan 339, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun, “(Red)