JPNOnline.com – Kepolisian Resor Jombang berhasil menangkap lima orang tersangka terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi karena mereka terlibat dalam aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada dalam wilayah hukum Polres Jombang. Kelima tersangka tersebut adalah FK (19 tahun), PS (37 tahun), MH (57 tahun), BS (41 tahun), dan PL (32 tahun). Mereka ditangkap atas keterlibatan dalam curanmor di tiga TKP yang berbeda.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S. H. , S. I. K. , CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Januari 2025, bahwa terdapat tiga laporan pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh pihaknya. Satu laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, satu lainnya oleh Polsek Jogoroto, dan satu lagi oleh Polsek Ngoro.
Dalam kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, anggota menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka PL dan PS. “Tersangka PL berkomunikasi dengan temannya inisial PS untuk mengambil motor yang sebelumnya kunci motornya telah diduplikasikan, sehingga PS dapat mengambil motor tersebut dengan mudah,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, PL dan PS kemudian bertemu untuk membawa motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Malang. “Motor curian ini akan diterima oleh MH, di mana tersangka menukar sepeda motor Scoopy dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp 500 ribu,” imbuh AKP Margono.
Tersangka FK (18 tahun), warga Desa Ngumpul, Kec. Jogoroto, juga terlibat dalam pencurian motor di rumah korban yang bernama Sulthon di Dusun Sawiji, Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang. Ia masuk melalui pintu belakang rumah dan membawa kabur sepeda motor melalui pintu depan, dengan kasus ini ditangani oleh Polsek Jogoroto.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan tersangka BS asal Sidoarjo setelah ia mencuri tas dan sepeda motor milik seorang perempuan yang tinggal di Kecamatan Ngoro. “Kejadian ini terjadi pada 15 Januari 2025,” jelas Margono.
Modus operandi BS adalah berkenalan dengan korbannya melalui media sosial. Ia berpura-pura ingin mengajaknya ziarah ke makam Gus Dur. “Setelah bertemu di makam, pelaku mengajak korban beribadah, kemudian mengambil tas dan motor korban,” lanjutnya. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
Setelah penyelidikan dilakukan, tersangka BS berhasil ditangkap bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan potensi hukuman empat tahun penjara, “(FTR)