JPNOnline.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas terkait maraknya pemasangan tiang kabel jaringan internet yang dilakukan tanpa izin. Dalam tindakan resolutif ini, petugas berhasil menyegel 300 tiang besi yang berdiri di tepi jalan.
Kepala Bidang PTSP DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijanarko, menjelaskan bahwa praktik pemasangan tiang ilegal ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 32 provider yang terlibat, dengan jumlah tiang besi yang tersebar mencapai ribuan di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Hal ini sangat merugikan daerah. Kerugian yang dialami diperkirakan dapat mencapai Rp500 juta. Jika dibiarkan, ketertiban dan estetika wilayah akan semakin terganggu,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, Satpol PP Nganjuk sebagai penegak peraturan daerah siap mengambil tindakan yang diperlukan. Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Sujito, menegaskan bahwa semua tiang besi tersebut akan dipotong jika dalam waktu satu bulan para provider tidak mengurus perizinan yang diperlukan.
“Kami memberikan tenggang waktu selama 30 hari. Jika tidak ada niat baik dari pihak provider, tiang-tiang ini akan kami potong tanpa kompromi,” ungkap Sujito dengan tegas.
Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP Nganjuk juga telah menyiapkan 200 stiker segel tambahan untuk digunakan dalam penyegelan di beberapa titik lainnya. Diharapkan, tindakan ini dapat menertibkan pemasangan tiang jaringan internet dan mendisiplinkan para provider demi menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Nganjuk.”(Dedy)