JPNOnline.com – Menjelang puasa Ramadhan pertama di tahun 2025, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang diketahui merupakan residivis. Kedua tersangka tersebut adalah AF (40) dari Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44) dari Desa Sumberbulu, Kabupaten Probolinggo, yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa AF sudah tujuh kali mendekam di penjara, sementara AH telah tiga kali. “Modus operandi mereka tergolong klasik, yaitu berkeliling mencari sepeda motor yang mudah dicuri. AH bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AF mengawasi situasi di sekitarnya,” jelasnya pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.
Kedua pelaku telah melakukan beberapa aksi pencurian, dengan terakhir terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo. Saat itu, korban tengah tertidur dan sepeda motornya, Honda Beat, diparkir di teras rumah. AH masuk ke halaman, merusak kunci motor menggunakan kunci T, dan membawa kabur sepeda motor tersebut bersama AF ke arah selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil menangkap AF di daerah Bayeman, Tongas, dan AH di Wonomerto. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan dalam aksi pencurian mereka.
Kini, kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)