LBH
Berita  

Modus Penipuan Akun WA Palsu Catut Kepala Dinas PUPR Jombang

Berita

Foto : Kadis PURP Jombang Bayu Poncorodi Korban Akun WA Palsu
banner 120x600

JPNOnline.com – Maraknya pemalsuan identitas di WhatsApp telah menjadi masalah serius, terlebih dengan meningkatnya penggunaan platform ini secara global. Dengan jutaan pengguna aktif di seluruh dunia, WhatsApp sering kali menjadi target penipu akibat

kemudahan dan kecepatan komunikasi yang ditawarkannya. Salah satu bentuk penipuan yang umum terjadi adalah pemalsuan identitas, di mana seseorang berpura-pura menjadi orang lain dengan tujuan untuk menipu atau menyalahgunakan informasi.

banner 728x90

Seperti halnya yang dialami Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, seseorang menggunakan akun WA palsu dengan menggunakan foto profil Kepala dinas tersebut untuk melakukan modus penipuan, yang ditujukan ke beberapa Kepala Desa di Kabupaten Jombang

Modusnya adalah menawarkan proyek-proyek yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK), baik dari provinsi maupun kementerian, dan pada akhirnya meminta uang dari korbannya.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancorodi, mengonfirmasi kejadian yang terjadi dan menyampaikan bahwa beberapa Kepala Desa di Kecamatan Mojowarno telah menjadi korban. “Beberapa kepala desa menghubungi saya dan menunjukkan screenshot pesan WhatsApp tersebut. Saya menekankan agar mereka mengabaikannya, karena itu bukan dari saya,” ungkap Bayu.

Ia juga mengingatkan semua pihak agar lebih berhati-hati ketika menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya, terutama jika pesan tersebut meminta sejumlah uang. “Jangan mudah percaya pada pesan WhatsApp yang mengatasnamakan saya atau orang lain. Sebaiknya, langsung dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” imbaunya.

Bayu menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari Kepala Desa atau pihak lain yang merasa dirugikan secara materiil. “Belum ada laporan terkait kerugian materiil dari para Kepala Desa atau yang lainnya,” tambahnya.

Di sisi lain, pengacara asal Jombang, Beny Hendro Yulianto, SH, menjelaskan bahwa penggunaan profil seseorang di WhatsApp dengan niatan jahat dapat dikenakan sanksi pidana. “Sesuai dengan Pasal 35 UU ITE, setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik dapat dikenakan hukuman,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ia menekankan bahwa pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, di mana setiap pelanggaran yang diatur dalam Pasal 35 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. (FTR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *