JPNOnline.com – Kasus pembunuhan seorang pria bersarung ungu di Dusun Lon Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Khoirul (35), warga Dusun Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa korban meregang nyawa pada Senin malam, 10 Maret 2025, setelah mengantar seorang perempuan yang ternyata masih berstatus istri orang lain. Pelaku pembunuhan yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian bukanlah suami perempuan itu, melainkan saudara sepupu dari suaminya.
Pelaku bernama Moh Safeek (30), warga setempat, sementara perempuan yang terlibat dalam kasus ini adalah Ibrotun Mahtubah (27), warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya. Suami sah dari Ibrotun, yang bernama Imam, diketahui bekerja di Malaysia.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari perempuan tersebut, hubungan antara korban dan Ibrotun bukanlah hubungan pernikahan yang sah. Bahkan, foto-foto mesra mereka sempat beredar di media sosial dan diketahui oleh keluarga suaminya.
“Korban sebenarnya sudah mengetahui bahwa hubungannya dengan perempuan tersebut berisiko. Ia bahkan telah menerima ancaman pembunuhan dari pihak keluarga suami,” ujar AKBP Hartono, ” Selasa (11/03/2025)
Meskipun demikian, korban tetap melanjutkan hubungan dengan Ibrotun. Hubungan mereka dikabarkan sudah berlangsung lama, meskipun sempat terhenti setelah Ibrotun menikah. Namun, keduanya kembali menjalin hubungan setelah berkomunikasi lagi melalui media sosial.
Moh Safeek kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara seumur hidup, “Tutup AKBP Hartomo. (Red)