banner 728x90
Berita  

Realisasi PBB-P2 Jombang Tembus 92,84 Persen, Bupati Warsubi: Jangan Lengah, BPHTB Masih PR Besar

JPN-Jombang

Foto: Kegiatan Sarasehan Di Pendopo Kabupaten Jombang Bersama Bupati Jombang
banner 120x600

JPNOnline.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang mencapai angka impresif, yakni 92,84 persen atau senilai Rp 51,06 miliar dari target yang ditetapkan. Namun, Bupati Jombang H. Warsubi mengingatkan agar capaian ini tidak menjadi alasan untuk lengah, karena masih ada pekerjaan rumah besar di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Warsubi saat memberikan pengarahan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025). Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen pemerintah desa dan kecamatan yang turut berkontribusi dalam pencapaian target PBB-P2.

banner 728x90

“Ini bukti kalau kepala desa, lurah, camat, dan Bapenda kerja serius. Tapi ingat, jangan berhenti di sini. Kita masih punya PR di BPHTB. Sinergi dengan PPAT mutlak diperlukan,” tegas Bupati.

Bupati Warsubi menyoroti pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjaga ketertiban administrasi dalam transaksi pertanahan. Ia menyebut bahwa kebocoran dalam penerimaan BPHTB kerap terjadi akibat tidak tertibnya pencatatan data transaksi tanah.

“BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan urusan siapa paling berkuasa, tapi siapa yang mau bantu rakyat tertib administrasi,” imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, juga mengamini pernyataan Bupati. Ia menegaskan bahwa kolaborasi aktif antara Bapenda dan PPAT menjadi kunci untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor BPHTB.

“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami dorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan,” ungkap Hartono.

Dalam upaya mendorong keteraturan dan kepatuhan masyarakat, Pemkab Jombang memberikan insentif berupa pengurangan BPHTB sebesar 35 persen dan penghapusan denda mulai 1 Agustus hingga akhir 2025.

“Ini kemudahan, tapi harus diimbangi kejujuran. Kalau mau dipercaya rakyat, jangan main-main di proses administrasi tanah. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” kata Warsubi.

Tak hanya fokus pada sektor tanah perorangan, Bupati Warsubi juga menekankan kepada para pengembang perumahan untuk segera melakukan pemecahan SPPT PBB-P2 per unit agar sesuai dengan sertifikat.

“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini cara supaya warga tidak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu yang berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” tegasnya.

Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, Pemkab Jombang juga menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ini salah satu bukti nyata Pemkab Jombang peduli pada kepentingan masyarakat. Tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberi keringanan dan solusi,” tandas Warsubi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Jombang berharap seluruh pihak terus menjaga integritas dan ketertiban administrasi guna mencapai target PAD yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang lebih optimal.

“Saya tidak mau lagi dengar ada warga dirugikan hanya karena proses peralihan tanah macet gara-gara pajak. Tertib administrasi, tertib bayar pajak, daerah untung, rakyat juga tenang,” pungkas Bupati Warsubi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *