JPNOnline.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang bersama Bupati dan Wakil Bupati, ” Rabu (06/08/2025)
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, perubahan regulasi tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Bupati Jombang yang telah mengajukan Raperda ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional. Dalam pandangannya, fraksi menekankan bahwa perubahan regulasi harus berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
“Pajak bersifat wajib dan tidak ada imbalan langsung bagi pembayarnya, sedangkan retribusi dikenakan atas layanan pemerintah. Keduanya harus dikelola secara efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya akan menunjang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Jawahirul Fuad saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI P
Salah satu sorotan tajam dari Fraksi PDI Perjuangan tertuju pada Pasal 8 Raperda yang mengatur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Raperda tersebut menetapkan tarif tunggal sebesar 0,2% untuk seluruh objek pajak, dengan pengecualian lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,175%.
Menurut fraksi, kebijakan “single tarif” ini berpotensi menghilangkan asas keadilan dalam perpajakan karena tidak membedakan nilai jual objek pajak. Fraksi pun meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang terkait proyeksi peningkatan PAD akibat penerapan kebijakan tarif tunggal tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan turut mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak memberlakukan pajak dan retribusi yang berlebihan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kelangsungan pertumbuhan UMKM menjadi hal yang sangat ditekankan dalam pandangan fraksi.
“Jangan sampai regulasi yang dibuat justru membebani pelaku UMKM dan menurunkan semangat berwirausaha,” tegas perwakilan fraksi.
Terkait pemanfaatan aset daerah, fraksi meminta agar Pemerintah Daerah mengedepankan akuntabilitas dan mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan. Selain itu, mereka mendesak peningkatan transparansi dalam pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi guna mencegah kebocoran PAD.
Fraksi juga menyoroti isu piutang pajak daerah yang belum tertagih dari tahun 2022 hingga 2025, dan meminta penjelasan lengkap mengenai target, realisasi, serta mekanisme pelunasan piutang tersebut.
Tidak kalah penting, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan pajak dan retribusi agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Mereka berharap perubahan peraturan ini bisa menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perjuangan mereka di parlemen adalah demi kesejahteraan rakyat, khususnya “wong cilik”. Mereka berharap seluruh proses pembahasan Raperda ini bisa dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jombang.
“Perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian angka atau tarif, tetapi menyangkut keadilan, pemerataan pembangunan, dan keberpihakan pada rakyat kecil,” tutup Jawahirul Fuad, menutup pernyataan fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Dodit Eko Prasetiyo, dan Sekretaris, Ama Siswanto.
Reporter : Tim Redaksi JPNOnline
Editor : Fatur Pers