JPNOnline.com – Jombang, Jawa Timur, memastikan tidak akan menaikkan pajak daerah hingga tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, H. Warsubi, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/8/2025), sebagai respon atas keresahan publik di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Bupati Warsubi menjelaskan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Ini komitmen kami untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya didampingi Wakil Bupati H. Salmanuddin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah, Pemkab Jombang menetapkan tiga langkah strategis:
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Penghapusan denda pajak bagi seluruh wajib pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi guna meringankan beban pembayaran.
Bupati juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal penuh pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
“Kami tekankan agar seluruh proses dilakukan cepat, transparan, dan profesional, termasuk menindaklanjuti setiap keberatan warga,” ujarnya
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sebagian masyarakat karena dinilai memberikan ruang napas di tengah tingginya biaya hidup. Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar program benar-benar tepat sasaran.
“Pemerintah daerah harus memastikan validasi data MBR dilakukan akurat, transparan, dan bebas titipan. Kalau tidak, kebijakan yang niatnya baik ini bisa bocor dan tidak sampai ke masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Jombang.
Dengan mengusung prinsip keadilan, keterbukaan, dan netralitas, pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi ujian bagi Pemkab Jombang: apakah benar berpihak kepada rakyat atau sekadar pencitraan menjelang momentum politik.
Reporter: Redaksi JPNOnline
Editor : Fatur Pers

 
									











