Berita  

Pemkab Jombang Turunkan NJOP Mulai 2026, PBB-P2 Dipastikan Lebih Ringan

JPN-Jombang

Foto:Bupati Jombang Warsubi bersama Wabup Salmanudin Yazid

JPNOnline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini dipastikan berdampak pada penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga meringankan beban masyarakat.

Bupati Jombang, H. Warsubi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan perhitungan ulang NJOP, menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang selama ini menjadi acuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai pajak dengan kondisi ekonomi terkini.

banner 728x90

“Mulai 2026, NJOP yang baru akan berlaku dan otomatis nilai PBB-P2 juga menurun. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan kebijakan pro-rakyat,” ujar Bupati Warsubi di Pendopo Kabupaten, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, proses penyesuaian NJOP telah melalui kajian teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Hasil kajian menemukan adanya ketidaksesuaian antara NJOP lama dengan harga pasar serta kemampuan bayar masyarakat.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono menambahkan bahwa revisi ini akan memperbaiki keadilan dalam pemungutan pajak daerah.

“Dengan NJOP baru, wajib pajak akan membayar sesuai nilai yang lebih realistis. Target pendapatan daerah tetap kita jaga, namun tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga, terutama mereka yang selama ini merasa terbebani tingginya PBB-P2. Pemkab Jombang juga menyiapkan program sosialisasi ke seluruh kecamatan untuk memastikan masyarakat memahami dasar perhitungannya.

Sejalan dengan kebijakan ini, seluruh fraksi di DPRD Jombang telah menyatakan persetujuan terhadap Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna, Rabu (13/8/2025). Perda tersebut sebelumnya melalui pembahasan panjang sejak akhir 2024 dan menjadi regulasi strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Dodit Eko Prasetyo juga menyatakan dukungan, namun memberikan sejumlah catatan kritis.

“Pemkab jangan hanya mengandalkan pendapatan dari pajak rakyat. Harus ada terobosan lain. Selain itu, pengawasan di lapangan harus diperketat, dan wajib pajak yang belum terdaftar segera didata ulang,” tegasnya.

Dengan penyesuaian NJOP ini, Pemkab Jombang berharap penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata.

Reporter : Redaksi JPNOnline

Editor     : Fatur Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *