JPNOnline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari seluruh kecamatan dan desa di Jombang.
MoU ini ditandatangani oleh Warsubi, S.H., M.Si. selaku Bupati Jombang (pihak pertama), Nul Albar, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (pihak kedua), serta AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K, CPHR. selaku Kepala Kepolisian Resor Jombang (pihak ketiga).
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Bupati Jombang Gus Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., staf ahli, asisten bupati, para kepala OPD, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa tujuan utama dari penandatanganan MoU ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” ujar Warsubi.
Ia menambahkan bahwa APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. APIP memiliki fungsi pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan pada aspek penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi, serta meningkatkan integritas aparatur pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman tingkat nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membawa dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang kuat antara pengawas internal dan aparat penegak hukum.
“Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis,” jelas Nul Albar.
Ia berharap momentum kerja sama ini dapat memperkuat sinergitas dalam upaya membangun Kabupaten Jombang yang terbebas dari praktik korupsi, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Senada dengan itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan landasan penting dalam meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, terutama dalam menindaklanjuti laporan serta pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” ungkap Kapolres Ardi Kurniawan.
Penandatanganan MoU ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Jombang bersama aparat penegak hukum dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, khususnya dalam hal penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat.
Dengan adanya sinergi ini, Pemkab Jombang bersama Kejari dan Polres optimistis bahwa setiap proses penanganan laporan akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Reporter : Tim JPNOnline
Editor : Fatur Pers