LBH

Diduga terlibat dalam korupsi dana desa, Kepala Desa Gunung Rancak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang.

Kriminal

banner 120x600

Jombang – JPNOnline – Kepala Desa Gunung Rancak, Muhammad Juhar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, pada dugaan korupsi terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Investigasi menunjukkan bahwa penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp260. 200. 000, per tanggal 9 Desember 2024.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah untuk memastikan kepastian hukum. Mengingat kasus ini telah berlangsung terlalu lama, Kejari Sampang mengambil tindakan tegas dengan menahan Juhar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Penahanan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi BLT DD di Desa Gunung Rancak. Tindak penyimpangan ini melibatkan tidak hanya kepala desa, tetapi juga perangkat desa lainnya,” kata Fadilah kepada wartawan.

Dijelaskan pula, bahwa Muhammad Juhar tidak sendiri dalam kasus ini. Sofrowi, bendahara desa, juga terlibat dan telah ditahan sebelumnya pada 20 Agustus 2024. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana BLT DD yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kedua tersangka dihadapkan pada tuduhan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *