LBH
Berita  

3. 397 Janda Baru di Sidoarjo: Perceraian Akibat Perselisihan Berkelanjutan

Berita

banner 120x600

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo melaporkan telah menerima sebanyak 4. 615 pengajuan perceraian dalam rentang waktu 11 bulan terakhir. PA Sidoarjo mengidentifikasi bahwa penyebab utama perceraian adalah perselisihan yang terus-menerus dalam rumah tangga.

Selama periode Januari hingga November, jumlah janda baru dan duda di Kabupaten Sidoarjo mencapai 3. 397. Selain perselisihan dan pertengkaran, banyak wanita yang berstatus janda juga disebabkan oleh penelantaran oleh salah satu pihak.

“Semenjak Januari sampai November 2024, kami telah memproses 4. 615 perkara cerai,” ujar M. Shohih, Humas PA Sidoarjo, pada Jumat, 13 Desember 2024. Dari angka total tersebut, 3. 397 perkara berakhir dengan putusan cerai, sementara sisanya berhasil rujuk kembali. Dari keseluruhan pengajuan cerai, 3. 272 berasal dari istri, sedangkan 1. 343 dari suami.

Rincian pengajuan menunjukkan bahwa pada semester pertama terdapat 800 perkara, sedangkan dari Juli hingga November tercatat 543 perkara. Hal ini mengindikasikan bahwa istri lebih berdominasi dalam mengajukan gugatan cerai. “Pada bulan Juli, jumlah perkara cerai gugat mencapai puncaknya dengan 337 kasus diterima. Dari jumlah tersebut, 307 dikabulkan, 42 dicabut, dan 2 tidak diterima,” tambahnya.

Meskipun istri mendominasi pengajuan cerai, dari 3. 272 perkara yang diajukan, hanya 2. 514 yang telah diputus atau dikabulkan. Sedangkan dari 1. 343 perkara yang diajukan suami, sebanyak 883 sudah diputus dengan rincian 430 perkara pada semester pertama dan 453 pada semester kedua.

“Mayoritas kasus talak terjadi pada bulan Juli, yakni sebanyak 128 kasus. Dari jumlah itu, 115 dikabulkan, 19 dicabut, 1 ditolak, dan 3 tidak diterima,” jelasnya.

Mengenai faktor penyebab pengajuan cerai, Shohih mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen, atau 3. 145 perkara, disebabkan oleh perselisihan yang sering menimbulkan pertengkaran. “Sebagian besar perkara ini timbul karena cekcok, perbedaan pendapat, hingga perselingkuhan,” ungkapnya.

Penyebab kedua tertinggi adalah penelantaran oleh salah satu pihak yang mencatat 69 kasus, diikuti oleh faktor ekonomi yang mencapai 31 kasus, termasuk masalah nafkah dan cekcok terkait kebutuhan hidup yang tinggi.

Meski demikian, pengajuan perceraian di PA Sidoarjo mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, meskipun tidak signifikan. Penurunan ini, menurut Shohih, diakibatkan oleh diterapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang menambah syarat untuk pengajuan perceraian.

“Sekarang, salah satu syarat untuk mengajukan perceraian adalah harus terpisah ranjang selama enam bulan. Jadi, apabila ada perselisihan, pasangan tidak dapat langsung mengajukan perceraian sebelum enam bulan terpisah,” pungkasnya.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *