JPNOnline.com – Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melaporkan mengalami penipuan terkait tawaran kredit murah melalui pinjaman online (pinjol). Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga dan perempuan dari berbagai lapisan masyarakat.
Kepala Desa Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat 210 warga yang mengadu menjadi korban penipuan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. “Dari desa kami, sudah ada 160 orang; sisanya berasal dari desa lain,” jelas Dardiri pada Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan, modus penipuan ini berawal dari tawaran kredit murah untuk beragam barang, seperti handphone, televisi, laptop, dan lemari es. Pembelian barang-barang ini dilakukan melalui pinjol, dengan menggunakan data pribadi korban sebagai debitur.
Namun, kenyataannya banyak warga yang terjebak karena kesepakatan kredit tidak sesuai. “Beberapa warga melaporkan bahwa barang yang tertera dalam tagihan tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Ada pula yang hanya memesan satu barang, tetapi pada tagihan tertera lebih dari satu,” ujarnya.
Dardiri menambahkan, ada juga warga yang barang pesanan mereka tidak pernah sampai, tetapi tetap ditagih untuk membayar pinjaman.
Bahkan, ada korban yang hanya menerima kemasan tanpa barang sebenarnya. “Banyak debt collector dari pinjol yang datang ke rumah warga untuk menagih utang,” katanya.
Menurut pengakuan warga, dua terduga pelaku penipuan berinisial AK (29), yang berasal dari Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan NV, seorang wanita yang berdomisili di desa tersebut, terlibat dalam praktik ini.
Mereka mendaftar dan membantu warga untuk mengunduh aplikasi pinjol di handphone mereka. Setelah itu, warga diminta mengirimkan kode one time password (OTP) kepada AK.
Salah satu warga, Rud (41), menceritakan pengalamannya, di mana ia mengajukan kredit untuk satu handphone, namun dalam tagihan muncul empat handphone. “Seharusnya, saya membayar cicilan Rp 10 ribu per bulan selama 12 bulan, tetapi akhirnya harus membayar tagihan sebesar Rp 638. 818 setiap bulannya,” cerita Rud.
Kerugian yang diderita oleh warga bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta, dengan sebagian besar berada di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Kasus penipuan yang menimpa ratusan warga ini telah dilaporkan ke Polres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Kami akan menindaklanjuti laporan itu,” tegasnya, “(Red)