Berita  

Bupati Jombang Dukung Penuh Implementasi Aplikasi Jaga Desa: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan

JPN-Jombang

Foto: Bupati Jombang Warsubi Saat Acara Apkikasi Jaga Desa ( Foto Dok Humas )

JPNOnline.com – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan dukungannya terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efisien melalui implementasi Aplikasi Jaga Desa, sebuah inovasi digital dari Kejaksaan Republik Indonesia. Komitmen itu disampaikan dalam acara sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/7/2025).

Aplikasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang bertujuan untuk memantau serta mengelola penggunaan dana desa agar terhindar dari praktik korupsi dan penyimpangan. Platform digital tersebut sekaligus menjadi alat untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat pelaporan keuangan desa.

banner 728x90

Dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekda Agus Purnomo, S.H., M.Si., para camat, kepala OPD, serta perwakilan dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).

“Jangan sampai waktu dan tenaga kita habis untuk mengurus administrasi yang berulang-ulang, padahal sekarang bisa diselesaikan dengan sistem digital. Kita harus bergerak cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati Warsubi dalam sambutannya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan desa, camat, dan organisasi desa untuk mendukung penuh penerapan Aplikasi Jaga Desa. Menurutnya, keberhasilan tata kelola pemerintahan desa yang bersih tidak bisa diserahkan hanya pada satu pihak. “Pemerintahan yang bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kajari Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing dan mitra bagi pemerintah desa. Ia menjelaskan bahwa peran Kejaksaan adalah melakukan pendampingan agar proses pengelolaan dana desa tetap berada dalam koridor hukum.

“Prinsipnya adalah yuridis formal, artinya setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang kuat, bukan hanya mencari-cari dalih atau pembenaran hukum belaka,” ungkap Nul Albar.

Aplikasi Jaga Desa sendiri memiliki berbagai fitur strategis, di antaranya:

Jaksa Garda Desa/Kelurahan: Untuk input anggaran dan pengelolaan dana desa.

Jaga Budaya: Untuk pendataan dan pelestarian cagar budaya atau warisan desa.

Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban: Untuk pemantauan aktivitas organisasi masyarakat di tingkat desa.

Pemantauan Lingkungan: Untuk menjaga keamanan dan pengawasan proyek pembangunan desa.

Pemantauan Orang Asing: Untuk memonitor keberadaan dan aktivitas warga negara asing di lingkungan desa.

Aset Desa/Kelurahan (selain tanah & bangunan): Untuk pengelolaan dan pengawasan alat operasional desa.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Staf Intel Kejaksaan, Kevin Jonathan, yang memaparkan secara rinci bagaimana aplikasi ini dapat diakses, digunakan, dan dikembangkan oleh pemerintahan desa.

Dengan adanya dukungan penuh dari Pemkab Jombang dan kolaborasi erat bersama Kejaksaan, diharapkan Aplikasi Jaga Desa dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan desa-desa yang mandiri, akuntabel, dan sejahtera. Inisiatif ini juga sejalan dengan visi Jombang untuk menjadi kabupaten yang bersih dari korupsi dan unggul dalam pelayanan publik.

 

Reporter: Redaksi JPNOnline
Editor : Fatur Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *