JPNOnline.com – Polemik penggunaan sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Jombang, Warsubi, secara tegas menyatakan akan melarang penggunaan sound horeg di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara daring di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).
Dalam keterangannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa larangan ini dilandasi atas dasar menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Penggunaan sound system berdaya besar yang dikenal dengan sebutan “sound horeg” dinilai dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami akan menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan penggunaan sound horeg. Ini sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI dan arahan dari Polda Jatim,” ujar Bupati Warsubi kepada awak media.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan pengeras suara. Namun, ia mengimbau agar penggunaannya dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan.
“Artinya, pakai sound yang biasa saja. Jangan terlalu besar volumenya. Kalau memang mengganggu masyarakat, lebih baik jangan digunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar masyarakat mengedepankan etika sosial saat menggunakan alat hiburan atau pengeras suara di ruang publik. Ke depan, surat edaran ini akan menjadi langkah awal pengaturan teknis penggunaan sound system di lingkungan masyarakat Jombang.
Sebelumnya, langkah serupa juga telah diambil oleh Polres Jombang. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak diizinkan oleh pihak kepolisian.
“Selama ini Polres Jombang dan polsek jajaran tidak pernah mengizinkan adanya sound horeg. Apabila ada masyarakat yang komplain, maka akan langsung ditertibkan,” ujar Kapolres AKBP Ardi, Jumat (18/7/2025).
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun bentuk kegiatan lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Larangan ini menuai beragam respons dari masyarakat, sebagian besar mendukung kebijakan tersebut karena merasa terganggu dengan intensitas suara dari sound horeg yang kerap dipakai hingga larut malam.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati Warsubi dan Polres Jombang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang, harmonis, dan beretika, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan kegiatan sosial dan budaya tanpa harus mengganggu kenyamanan publik.
Dengan diterbitkannya surat edaran nanti, Pemkab Jombang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara ekspresi budaya dan ketertiban umum di tengah masyarakat. (Red)
Dikutip dari Radar Jombang