Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Aset Desa Sidokerto, Berkas Perkara Mantan Kades dan Ketua Tim 9 Dinyatakan Lengkap

JPN-Sidoarjo

banner 120x600

JPNOnline.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dilansir dari Radar Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menyatakan berkas perkara dua tersangka, yakni Ali Nasikin selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto dan Samiun, ketua tim 9 penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD), telah lengkap atau dinyatakan P21.

banner 728x90

Dilansir dari Radar Sidoarjo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7), membenarkan perkembangan tersebut. “Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Sudah P21, tersangka AN (Ali Nasikin) dan S (Samiun) beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya, dilansir dari Radar Sidoarjo.

John Franky juga menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Saat ini, tim jaksa sedang menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Segera akan kami limpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan tanah aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, yang diduga diubah statusnya menjadi tanah gogol. Ali Nasikin, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, bersama Samiun yang menjabat sebagai ketua tim 9, diduga berperan aktif dalam proses pengalihan status tanah dan penjualan aset desa tersebut.

Penjualan tanah yang seharusnya menjadi aset desa ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Kejari Sidoarjo akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dilansir dari Radar Sidoarjo, pada Senin (10/3) petang, Ali Nasikin dan Samiun resmi ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sidoarjo. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng sambil menunggu proses persidangan.

Penanganan tegas dari Kejari Sidoarjo ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas penjualan tanah aset desa. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya nanti akan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi, aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak lain.

Dengan penuntasan berkas perkara ini, diharapkan keadilan bagi masyarakat Desa Sidokerto bisa segera terwujud. Kejari Sidoarjo juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dan pengelolaan aset desa agar praktik-praktik penyelewengan serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *