JPNOnline,com – Lukman Hakim, Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia ( Sarbumusi) Kabupaten Situbondo Jawa Timur, mengungkapkan harapannya akan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi para buruh setiap tahunnya. Ia menilai bahwa UMK di Situbondo saat ini belum mencapai tingkat yang optimal. Ironisnya, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Regional (UMR).
Lukman Hakim menjelaskan bahwa semua buruh menginginkan keadilan dalam pengupahan. “Kami berharap perusahaan di Situbondo dapat lebih serius dalam membayar gaji para buruh sesuai dengan UMK, setidaknya sesuai dengan UMR pada tahun 2025,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk memperhatikan karyawan, baik dalam status kepegawaian maupun dalam aspek kesejahteraan dan kesehatan. Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan di Situbondo yang belum memberikan kesejahteraan yang layak bagi buruh.
“Masalah terkait BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi kendala, karena banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dan status kepegawaian pun sering kali tidak jelas, meskipun mereka telah bekerja bertahun-tahun,” jelasnya.
Lukman juga menambahkan bahwa keinginan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk berkembang tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya angka rekrutmen tenaga kerja. Selain itu, kehidupan para buruh yang lebih sejahtera juga menjadi tujuan utama. Untuk memastikan kondisi tersebut, ia meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan.
“Dengan keinginan Bupati Situbondo untuk membawa daerah ini ke level yang lebih baik, maka organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan,” tutupnya.”(Rama Yon/Red)