JPNOnline.com –Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Sepasang suami istri (pasutri) asal Pekalongan nekat merampok sebuah mobil Avanza bernopol L 1859 BBD milik seorang driver online di ruas tol Jombang, tepatnya di daerah Kesamben.
Korban, Fadli (23), warga Surabaya yang bekerja sebagai sopir taksi online, menjadi sasaran kejahatan saat mengantar penumpang yang ternyata sudah merencanakan aksi perampokan. Kedua pelaku, Herlambang (30) dan istrinya, Antika (24), berpura-pura menjadi penumpang dengan niat menguasai kendaraan korban.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Margono, aksi kejahatan ini dilakukan dengan skenario yang sudah diatur. Saat mobil melaju di jalan tol, Antika berpura-pura merasa mual agar Fadli menghentikan kendaraan. Ketika korban mengurangi kecepatan dan hendak menepi, Herlambang yang duduk di belakang langsung menjerat lehernya dengan tali.
Pelaku laki-laki mencekik korban dari belakang menggunakan tali saat mobil masih berjalan. Namun, korban berusaha melawan dan sempat berhasil membuka pintu mobil untuk keluar. Meskipun sempat keluar dari kendaraan, Fadli mencoba kembali masuk ke dalam mobilnya untuk merebut kendali. Namun, pelaku yang sudah dalam posisi siap langsung menguasai kendaraan dan mendorong korban keluar.
Setelah itu, pasutri tersebut melarikan diri dengan mobil hasil rampokan ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi berusaha mengejar keberadaan pelaku dengan memanfaatkan GPS yang ada di mobil. Keberadaan mobil tersebut diketahui di Jalan Gajah Mada, Tutibang, Cepu, Blora.
Tim gabungan Polres Jombang dan Polsek Cepu melakukan penangkapan pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 01:30 WIB. Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, yakni mobil Avanza milik korban. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Herlambang dan Antika yang diketahui sebagai pasangan pengangguran asal Pekalongan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara.(FTR)