JPNOnline.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menarik perhatian Dr. Ahmad Sholikin Rusli, S. H. , M. H. , seorang akademisi asal Jombang.
Sebagai dosen di Fakultas Hukum Untag Surabaya, ia memberikan apresiasi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur yang telah mengambil langkah konkrit dengan memeriksa sejumlah pihak terkait dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4,2 miliar.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Tipikor Polda Jatim yang berhasil membongkar kasus ini dan mengamankan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Saya dengar, dalam waktu dekat, mereka juga akan menetapkan tersangka,” ungkap Dr. Ahmad Sholikin pada Kamis, 26 Desember 2024.
Ia berharap agar sanksi hukum tidak hanya dikenakan kepada beberapa pelaku, tetapi juga agar aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih dalam untuk menemukan sosok yang menjadi dalang di balik kasus ini.
“Kasus ini sudah menjadi viral di berbagai media sosial dan telah menjadi konsumsi publik, sehingga semakin cepat ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan, akan lebih baik. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu diatasi agar tidak menimbulkan isu liar di masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Dit Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur dengan tegas menanggapi rumor mengenai penghentian kasus ini.
“Kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri masih berjalan dan tidak berhenti. Jika ada kabar bahwa kasus ini terhenti, itu sangat tidak benar. Kami akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Insya Allah, bulan ini kami akan mengumumkan penetapan tersangka,” jawabnya saat dikonfirmasi, “(Red)
Sumber: SuaraRepublikNews