JPNOnline.com – Petugas Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar di Kota Situbondo pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Dari hasil inspeksi tersebut, petugas menemukan bahwa minyak goreng merek Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15. 700.
Selain itu, mereka juga menemukan keberadaan Minyakita yang diduga palsu, ditandai dengan tutup botol berwarna hijau. Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono, menambahkan bahwa pihaknya menemukan dua jenis kemasan minyak goreng plastik Minyakita yang tidak sesuai standar.
“Pada kemasan plastik dengan tutup botol kuning berisi 980 mililiter dijual seharga Rp 17. 500, dan untuk kemasan plastik tutup botol kuning berisi 720 mililiter dijual seharga Rp 16. 500,” ungkap Edi Wiyono.
Ia menyayangkan temuan tersebut dan merencanakan untuk terus melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat distributor. “Kami juga mengimbau kepada para penjual agar menjual minyak goreng tersebut di bawah harga HET, agar sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tutupnya.(Rama Yono)