JPNOnkine.com – Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan pada Sabtu, 8 Februari 2025, dini hari. Pabrik tersebut terletak di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Seorang wanita bernama Y, yang berusia 43 tahun dan merupakan pemilik pabrik, turut diamankan oleh petugas. Informasi tentang penggrebekan ini disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, S. H. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, di mana banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari.
Dari penggerebekan itu, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain: satu set alat pembuatan miras (seperti tester alkohol, selang, teko, dan plastik label), 24 botol miras merk The Balvenie kemasan 700 ml, sembilan botol Jack Daniels Apple, tiga botol Jack Daniels Whisky, serta berbagai merek lainnya, termasuk vodka dan arak.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Y mengaku memproduksi miras tersebut tanpa izin.
Y (43) diketahui melakukan penyulingan minuman keras (miras) di halaman belakang rumahnya. Ia memproduksi miras oplosan secara otodidak, sehingga kadar alkohol dalam produknya tidak dapat dipastikan.
“Pelaku memproduksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, dan tidak ada takaran yang jelas dalam proses produksinya,” tutur Leo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Y (43) kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S. I. K, M. H, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, menyampaikan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindak pidana.
Ia juga menegaskan bahwa miras oplosan berpotensi membahayakan nyawa, bahkan bisa menyebabkan kematian akibat overdosis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di lingkungan mereka,” pungkas Daniel, “(Syah)