JPNOnline.com – Polwan yang membakar suaminya, seorang anggota Polres Mojokerto Kota, akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis siang, 23 Januari 2025.
Vonis ini menandai babak baru dan puncak dari perjalanan panjang kasus yang melibatkan Briptu Fadilatun Nikmah, yang telah menyebabkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, seorang anggota Sat Samapta Polres Jombang.
Dalam sidang vonis di PN Mojokerto tersebut, Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, membacakan amar putusan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Briptu Fadilatun Nikmah dengan vonis empat tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono,” tegas Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu.
Ia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Briptu Fadilatun Nikmah berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik, menyampaikan bahwa kliennya menerima keputusan itu dan siap menjalani hukuman. Ia juga menjelaskan alasan mengapa terdakwa tidak mengajukan banding; Briptu Fadilatun Nikmah masih memiliki tiga anak kecil yang sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
“Kasihan anak-anaknya jika ditinggalkan terlalu lama di rumah tahanan. Klien kami juga akan segera menghadapi sidang Kode Etik, sehingga proses hukum ini masih akan berlanjut,” ujar Iptu Tatik kepada sejumlah awak media setelah sidang.
Perlu diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Juni 2025, ketika Briptu Fadilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polres Mojokerto Kota. Kejadian ini dipicu oleh emosi yang mendalam, setelah uang dalam rekening suami yang seharusnya digunakan untuk pengobatan anak mereka, justru diambil dan dipakai untuk judi online oleh korban, “(Red)