banner 728x90
Berita  

Tambang Galian C Ilegal di Tepi Bengawan Solo, Polres Gresik Tangkap Pelaku dan Amankan Alat Berat

JPN-Gresik

Foto: Tersangka Pelaku Galian C Saat Di Mapolres Gresik
banner 120x600

JPNOnline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal jenis galian C yang berada di kawasan rawan bencana, tepatnya di tepi Sungai Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang pria bernama Ali Imron (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung diamankan oleh petugas.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama satu bulan terakhir tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, serta dilakukan dengan intensitas tinggi. Dari hasil penyelidikan, penambangan tersebut beroperasi hingga mencapai 51 rit per hari, dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkut skala besar. Hal ini memicu kekhawatiran besar terhadap potensi kerusakan lingkungan, terutama pada struktur tanggul sungai yang menjadi penopang keselamatan warga sekitar.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas tambang yang tak kunjung dihentikan.

“Tambang ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena menyebabkan tanggul sungai menjadi rawan jebol. Apalagi lokasinya berada di titik yang cukup vital dalam sistem pengairan dan pertahanan banjir,” tegas AKP Abid Uais dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses penambangan ilegal, di antaranya, 3 unit truk diesel, 1 unit, ekskavator dan beberapa dokumen terkait aktivitas tambang

AKP Abid menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya dukungan logistik atau jaringan distribusi hasil tambang yang sudah menyebar ke beberapa wilayah.

Penambangan galian C tanpa izin di wilayah sempadan sungai sangat berisiko menyebabkan erosi, kerusakan habitat, hingga bencana banjir akibat jebolnya tanggul. Dalam kasus di Desa Sukorejo ini, lokasi tambang diketahui sangat dekat dengan tebing sungai Bengawan Solo yang selama ini menjadi jalur utama aliran air, terutama saat musim penghujan.

Menurut aparat kepolisian, kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan jiwa warga. Apabila tanggul jebol, air bisa meluap ke permukiman, persawahan, dan fasilitas publik lainnya.

Atas perbuatannya, Ali Imron kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak ringan — pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menjalankan kegiatan pertambangan secara ilegal. Kami akan menindak tegas dan tanpa kompromi,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Sukorejo menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat dari pihak kepolisian yang telah menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber keresahan.

“Setiap hari jalan desa kami dilalui truk-truk besar. Debu dan suara bising jadi gangguan. Kami khawatir kalau tanggul sungai sampai rusak, bisa-bisa kami kebanjiran. Alhamdulillah sekarang sudah dihentikan,” ujar Sugeng (56), salah satu warga.

Kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa keberanian warga dalam melapor, serta respons cepat dari aparat penegak hukum, dapat menjadi kunci dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah.

Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap bentuk aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.

Redaksi : JPNOnline
Editor     : Fatur Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *