LBH

3 Pelaku Pengoroyokan. di Jombang Ditangkap Polisi

Kriminal

banner 120x600

JPNOnline.com – Seorang remaja berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial AA mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Jombang. Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah RK (17), seorang pelajar yang berasal dari Kecamatan Peterongan, bersama MNS (16) dan MAZ (17), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Jogoroto.

“Ketiga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan dan merusak sepeda motor milik korban,” jelasnya kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).

AKP Margono menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban yang dibonceng di tengah bersama dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi S 2555 OCY. Pada Minggu (22/12/2024) dini hari, saat melintas di depan SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, mereka berpapasan dengan lebih dari sepuluh pemuda yang juga mengendarai motor.

Ketika korban mencoba mendahului, salah satu pelaku meneriaki mereka, yang kemudian dibalas oleh teman korban. Tidak terima dengan balasan tersebut, kelompok pemuda itu pun mengejar korban hingga ke jembatan di Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03. 00 WIB. Korban akhirnya terjatuh setelah ditendang oleh para pelaku.

“Dua saksi, yakni teman korban, berhasil melarikan diri, sedangkan korban tidak dapat melarikan diri karena terhimpit oleh kendaraan. Korban kemudian dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan salah satu pelaku juga menyerang dengan pisau lipat, menyebabkan luka sobek di pelipis korban,” papar AKP Margono.

Meskipun dikeroyok, korban berhasil melarikan diri sementara para pelaku merusak sepeda motor yang ditinggalkan. “Mereka merusak motor tersebut dengan melemparkan bata merah dan memukulnya dengan kayu, menyebabkan kerusakan pada lampu serta bodi depan dan belakang,” tambahnya.

Kejadian ini segera dilaporkan oleh korban dan dua temannya ke Polsek Jogoroto. Mengingat semua pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini dialihkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di sel Polres Jombang dan diancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun. “Ini adalah langkah serius kami untuk menegakkan hukum,” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *