JPBOnline.com – Pasangan muda asal Jombang, Fera Setya Putri (20) dan Artono yang akrab disapa Mandono (20), kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan mereka terjadi di Jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, pada Senin (21/04/2025) lalu.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, proses penangkapan bermula ketika petugas berhasil mengamankan Fera. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap Mandono yang sedang berupaya menyimpan sabu di lokasi tertentu.
“Dari pasangan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan total berat 3,4 gram. Narkoba tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip yang disembunyikan dalam kresek hitam, balon merah, dan sedotan warna pink, ” Ujarnya
Selain sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektronik, sedotan, plastik klip kosong, isolasi, balon warna-warni, gunting, dan ponsel merek OPPO.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Fera bertindak sebagai kurir yang mengantarkan sabu, sementara Mandono bertugas mengambil barang terlarang tersebut dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, ” Pungkas Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani
Saat ini, Fera dan Mandono harus menjalani masa tahanan di Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Keduanya terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “(FTR)