LBH

Seorang anggota Dewan diduga terlibat dalam peredaran sabu, memicu Wakil Presiden Mahasiswa STKIP Sumenep untuk mendesak Badan Kehormatan DPRD agar segera mengambil tindakan tegas.

Kriminal

banner 120x600

JPNOnline.com– Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota dewan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai aturan bagi anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba,” tegas Abd Halim pada Selasa, 10 Desember 2024.

Halim meminta BKD segera menerbitkan rekomendasi pemecatan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, agar partai tersebut mencabut status oknum tersebut sebagai anggota dewan. “Segera terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai dapat memecat kadernya yang terlibat dalam kasus narkoba,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menekankan pentingnya BKD menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai wakil rakyat. “Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus senantiasa dilindungi agar tidak tergoyahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumenep yang berinisial BEI, seorang pria berusia 46 tahun asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 5 Desember 2024, menjelaskan bahwa BEI teridentifikasi setelah penangkapan dua tersangka lainnya, ES dan KA, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“ES dan KA ditangkap di rumah MIS, yang beralamat di Dusun Palasa, Desa Gapurana,” ungkap Kapolres.

asus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang wakil rakyat, sehingga berbagai elemen masyarakat terus mendesak agar sanksi tegas diberikan.”(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *