LBH
Berita  

Diduga Ada Kejanggalan Dalam Penerimaan Bacalon KDAW Desa Karobelah Jombang Hingga Gugatan Di PTUN

Berita

Foto : Muhammad Ismail Bacalon KDAW Desa Karobelah Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang
banner 120x600

JPNOnline.com – Muhammad Ismail, salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengajukan gugatan di PTUN setelah pencalonannya ditolak secara mengejutkan oleh panitia. Penolakan tersebut berdasarkan alasan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

Namun, Ismail membantah argumen panitia tersebut, menegaskan bahwa ia memenuhi semua persyaratan dan layak untuk ikut serta dalam pemilihan KDAW. Dalam rapat pleno penetapan calon yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, yang dihadiri oleh Forkopimcam dan perwakilan DPMD, ditetapkan dua calon, yaitu Sholahudin dan Rosyid Zulkarnain.

Setelah pembelaan Ismail tetap ditolak dalam pleno tersebut, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Ketua Panitia KDAW Desa Karobelah, Karyono Asnan. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Surabaya melalui kuasa hukumnya, Achmad Solikhin Ruslie, pada hari Senin, 13 Januari 2025.

“Saya akan tetap menempuh jalur hukum setelah ditolak sebagai calon peserta KDAW dengan alasan yang tidak jelas. Kami kecewa karena panitia tidak membeberkan alasan sebenarnya. Ketua panitia hanya membacakan aturan dan syarat yang tercantum dalam Perbup Jombang, yaitu Perbup 34 tahun 2021 yang diubah oleh Perbup 43 tahun 2022, pasal 20 saat Pleno penetapan calon,” kata Ismail.

Ismail juga meminta agar pelaksanaan pemilihan KDAW ditunda hingga ada keputusan dari PTUN. “Jika panitia tetap ingin melaksanakan, silakan, tetapi kami akan terus mengajukan gugatan, apapun hasilnya,” tambahnya.

Foto : Surat Keterangan Putusan Dari Pengadilan Negeri Jombang

Lebih lanjut, Ismail menyatakan bahwa semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap, termasuk surat keterangan putusan dari Pengadilan Jombang dengan Nomor: 2748/SK. HK/12/2024/PN Jbg. Namun, ia merasa panitia tidak mampu menjelaskan isi Perbup pasal 20 poin h yang menjadi alasan tidak diloloskannya pencalonannya. “Kami menduga ada upaya untuk menghalangi kami,” jelasnya saat ditemui di kediamannya pada Senin, 13 Januari 2024.

“Kami, sebagai warga negara Indonesia, akan tetap menghormati aturan yang ada. Namun, kami juga memiliki hak dalam hal ini. Bersama kuasa hukum, kami akan membuktikan masalah ini di pengadilan hingga ada keputusan dari hakim,” pungkas Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *