LBH
Berita  

Kejaksaan Jombang, ‘ Bersama Melawan Korupsi Di Hari Peringatan Anti Korupsi Se-Dunia 2024

Kab Jombang

banner 120x600

Jombang – JPNOnline – Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajaran, melaksanakan konferensi pers untuk memaparkan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Jombang serta merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia. Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam konferensi, Nul Albar mengungkapkan bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Jombang pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini membawa mereka meraih penghargaan Tipologi Tipe A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RI) pada 31 Oktober 2024 yang lalu.

Pada Jumat, 6 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Jombang mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi” di Aula SMA Negeri 2 Jombang, yang dihadiri oleh sekitar 150 siswa serta semua kepala sekolah SMA se-Kabupaten Jombang.

Dalam sesi tersebut, Nul Albar juga menyampaikan paparan mengenai profil Kejaksaan Negeri Jombang dan Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani tindak pidana korupsi. “Acara ini merupakan kesempatan untuk mengenalkan dan mencegah hukum terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pada hari berikutnya, Senin, 9 Desember 2024, dilaksanakan upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin langsung oleh Nul Albar.

Dalam konteks penegakan hukum, Nul Albar juga menyampaikan tentang upaya pengeksekusian harta milik terpidana Erni Erawati. “Kami melakukan penyegelan terhadap bangunan dan tanah milik yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1486, yang terletak di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, seluas 320 m². Penyegelan ini disaksikan oleh dua warga sekitar serta jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jombang menyerahkan empat sertifikat aset ruko Citra Niaga milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Teguh Narutomo beserta Forkopimda Jombang, Sekretaris Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta instansi terkait lainnya.

“Nominasi HGB yang diserahkan merupakan perpanjangan selama 20 tahun, mulai dari tahun 2013 hingga 2033, tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat tersebut meliputi HGB Nomor 629, HGB Nomor 635, HGB Nomor 636, yang semuanya atas nama Alexander Haliem, serta HGB Nomor 903 atas nama Hasan Ansori,” ungkapnya.

Lebih jauh, HGB yang terkait dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 16/Pbt/BPN. 35/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Aset tersebut kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kejaksaan Negeri Jombang. (FTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *