Polsek Bagor Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Diamankan di Kertosono

JPN-Nganjuk

Foto: Tersangka Penggelapan Kendaraan Motor Di Nganjuk
banner 120x600

JPNOnline.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami oleh Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan petugas pada Minggu (1/6/2025) di wilayah Kertosono.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati kopi bersama rekannya di warung milik tersangka yang berlokasi di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

banner 728x90

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput istrinya. Namun, setelah itu pelaku tak pernah kembali hingga keesokan harinya,” ungkap AKP Sugino, Senin (2/6/2025).

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Bagor pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan petugas dengan bantuan warga.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 yang telah diubah tampilannya menggunakan skotlet putih. Motor tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp20 juta.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” tambah Kapolsek Bagor.

Saat ini, perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka RF dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *