JPNOnline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Briptu Fadhilatun Nikmah, yang akrab dipanggil Dila, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Polisi wanita yang bertugas di Polres Mojokerto ini dituduh membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua anggota majelis, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Dila mengikuti proses persidangan secara daring dari Polda Jatim, sementara dua penasihat hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik, hadir secara langsung dalam sidang.
Dalam tuntutannya, Ismiranda menyebutkan bahwa Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Kami menuntut agar Fadhilatun Nikmah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan,” ungkapnya.
Jaksa menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yang antara lain adalah perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kehilangan nyawa. Namun, di sisi lain, ada faktor yang meringankan, seperti pengampunan dari ibu korban, status Dila sebagai tulang punggung keluarga, serta sikapnya yang sopan selama persidangan dan pengakuan akan perbuatannya. Selain itu, Dila juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dila berencana untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. “Pada tanggal 7 Januari 2025, kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, dan Fadhila juga akan menyampaikan pembelaannya secara lisan,” kata Iptu Tatik, penasihat hukum Dila.
Dalam kasus ini, JPU mengenakan dakwaan tunggal kepada Briptu Dila berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait dengan tindakan pembakaran yang dilakukannya terhadap suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila dan Briptu Rian menikah pada Februari 2021 dan memiliki tiga orang anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi, Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Sementara itu, Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang.
Insiden pembakaran terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di garasi asrama tersebut. Jenazah Briptu Rian kemudian dimakamkan di kampung halamannya, di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang, “(Syah/Red)