JPNOnline.com – Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Polda Jatim. Modus operandi mereka adalah dengan sistem transaksi ranjau, dan dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 3,5 ons.
Penangkapan dimulai dengan ditangkapnya tersangka DN di kawasan Trowulan, Mojokerto. Dari sini, penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya di lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dalam rentang waktu beberapa hari. Penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin, 24 Maret 2025, terhadap Ariadi alias Acong (30), yang merupakan penduduk Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, dan Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang. Dari kedua residivis tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 158,05 gram.
“Dari pengembangan kasus ini, kami menangkap pengedar lainnya, Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, pada Selasa, 25 Maret 2025. Dari Ali, kami menyita sabu sebanyak 7,78 gram yang dikemas dalam tujuh paket,” kata Kasat Resnarkoba pada Selasa (15/04/2025).
Ahmad Yani menambahkan bahwa dalam penangkapan tahap selanjutnya, dua tersangka lainnya juga ditangkap, dan total sabu yang disita dari kelima tersangka mencapai 173,12 gram dalam 41 paket plastik. Dengan demikian, total keseluruhan sabu yang ditemukan mencapai 3,5 ons, dengan nilai estimasi sekitar Rp 350 juta.
“Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R. I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam kurun waktu enam hingga dua puluh tahun,” pungkasnya.
Polres Jombang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat serta ketekunan anggotanya dalam melakukan penangkapan.
AKP Ahmad Yani berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya Polres Jombang dalam memberantas narkoba. Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, “(FTR)