JPNOnline.com – Polres Jombang telah menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang penjaga warung angkringan perempuan berusia 15 tahun. Pelaku adalah Khoirul Anam (38), majikan korban, serta dua temannya, Khomsun (24) dan Jarot (22).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patriadinata mengatakan, korban, AP, diminta majikannya membantu di angkringan pada Sabtu (05/04/2025). Setelah bekerja, AP diminta menuangkan miras ke gelas dan dicekoki miras oleh Khoirul dan dua temannya. Kemudian, AP diajak ke gubuk di persawahan Desa Kepuhdoko, di mana korban diperkosa ramai-ramai oleh ketiga pelaku.
“Pelaku mengancam korban bahwa jika tidak menuruti keinginan mereka, maka korban akan dibunuh. Setelah diperkosa, korban dibawa pulang ke rumah Khoirul dan kemudian pulang ke rumahnya, ” Ujarnya
Ipda FarisĀ juga mengatakan, aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tua korban curiga dengan bekas merah di leher AP. Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa oleh majikannya. Ayah korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada Selasa (08/04/2025).
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing seminggu setelah pelaporan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Pungkas Kanit PPA Polres JombangĀ
Kasus pemerkosaan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Polres Jombang akan terus melakukan upaya perlindungan anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ” (FTR)